Sabtu, 24 September 2011
Kamis, 22 September 2011
Kewarganegaraan Indonesia
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak
untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang
demikian disebut warga negara.
Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Adapun maksud warga negara dalam UU no.12 tahun 2006 pasal 1 ayat 1 yaitu:
(1) Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten
disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya
juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi
penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya
sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan
dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam
perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang
warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak
atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu
negara.
Adapun maksud kewarganegaraan dalam UU no.12 tahun 2006 pasal 1 ayat 2 yaitu:
(2) Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan
warga negara.
Di bawah teori
kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan
kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga
negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas
melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai
kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar
pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang
ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk,
berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta)
Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan
diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk
Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan
diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh
negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam
tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12
tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini pasal
4, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
a. setiap orang yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian
Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini
berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah
warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
e. anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia; tetapi ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asala ayahnya tidak memberikan
kewargaanegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang
lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia;
g. anak yang lahir di
luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang
diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun
dan/atau belum kawin;
i. anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas
status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang
ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak
diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya.
l. anak
yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan
ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
m. anak dari seorang
ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian
ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia.
Dalam UU no.12 tahun 2006 pasal 5 Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang
termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.
Anak yang belum berusia 18 tahun
atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia,
yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.
Anak warga negara asing yang belum
berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan
sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
- anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
- anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
- anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Di samping perolehan status
kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara
asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga
negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda. Tercantum dalam pasal
42 Undang-Undang no.12 tahun 2006 sebagai berikut:
“ Warga
negara Republik Indonesai yang tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesai selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada
Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaran Republik
Indonesia sebelum Undang-undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali
kewarganegaraannyadengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia
dalam waktu paling lamabat 3 (tiga) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan
sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.”
Berbeda dari UU Kewarganegaraan
terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan
secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin
sampai usia tersebut. Khusus bagi anak sebagaimana kriteria diatas,
dalam hal status Kewarganegaraan Indonesia bagi anak tersebut berakibat anak
berkewarganegaraan ganda, maka setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin anak
tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Pernyataan ini
harus disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah
anak berusia 18 tahun atau sudah kawin (Pasal 60 Peraturan Pemerintah no. 2
tahun 2007). Apabila anak tersebut tidak mengajukan pernyataan memilih
kewarganegaraan Indonesia, termasuk akibat lali, maka kewarganegaraan
Indonesia-nya menjadi gugur sejak ia berusia 21 tahun atau 3 tahun sejak
menikah. Ia diwajibkan untuk mengembalikan kepada Pemerintah RI segala
keputusan, dokumen atau surat lain yang membuktikan identitas anak sebagai WNI
dalam waktu 14 hari sejak ia kehilangan kewarganegaraan Indonesia tersebut.
(Pasal 65 Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007)
Selain itu
Kewarganegaraan Indonesia, terdapat pula dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 26
tentang Warga Negara dan Penduduk sebagai berikut:
(1)
Yang menjadi warga negara Indonesia
ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)
Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Pengaturan lebih lanjut mengenai hal
ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari
UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas
kewarganegaraan yaitu asas ius sanguinis (law of the blood), yaitu
asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan,
bukan berdasarkan negara tempat kelahiran; Ditambah
dengan asas ius soli (law of the soil),
yaitu asas yang secara terbatas menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan negara tempat kelahiran yang diberlakukan terbatas bagi
anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini (lihat poin 8-10); dan asas
kewarganegaraan ganda terbatas yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam UU ini. (poin 11).
Langganan:
Komentar (Atom)
